Membahas putusan MK tentu tidak dapat dilepaskan dari asas erga omnes. Asas erga omes tercermin dari ketentuan yang menyatakan bawa putusan MK langsung dapat dilaksanakan dengan tidak memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang kecuali peraturan perundang-undangan mengatur lain. Hal ini merefleksikan kekuatan hukum mengikat dan karena sifat hukumnya secara publik maka berlaku pada siapa saja, tidak hanya berlaku bagi para pihak yang berperkara. Asas putusan mengikat secara erga omnes tersebut di atas tercermin melalui kalimat sifat final dalam putusan MK mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding). Asas erga omnes atau perbuatan hukum adalah berlaku bagi setiap individu, orang atau negara tanpa perbedaan (A erga omnes law or legal act applies as against every individual, person or state without distinction). Buku ini bersumber dari kompilasi naskah-naskah terpilih Jurnal Konstitusi yang ditulis oleh Hakim Konstitusi dan Mantan Hakim Konstitusi sejatinya untuk memudahkan pembaca mengikuti perkembangan terbaru putusan-putusan MK dan juga melihat bagaimana dinamika sistem ketetatanegaran pasca lahirnya putusan MK. Terdapat sembilan naskah yang memotret hal ihwal putusan MK dari sudut pandang para penulis dengan latar belakang hakim. Literatur ini sangat bermanfaat bagi pembuat kebijakan, para akademisi, mahasiswa, serta khalayak umum yang tertarik atas perkembangan hukum putusan MK. Buku ini melengkapi referensi sekaligus sebagai ikhtiar untuk turut serta berkontribusi bagi pengembangan hukum konstitusi, putusan MK dan penafsiran konstitusi.