Hukum Tata Negara

  • No. Klas: 342/Nas/H
  • Pengarang: Nasution, Faisal Akbar, Andryan
  • Penerbit: Sinar Grafika, Jakarta, 2023
  • Kolasi: viii, 163 hlm.; 23 cm
  • Sinopsis:

    Hukum tata negara dengan menekankan pada asas-asas hukum tata negara. Sebagaimana yang kita ketahui, asas hukum merupakan unsur penting dan pokok dari peraturan hukum. Pembentukan hukum praktis dapat berorientasi pada asas-asas hukum tata negara. Asas merupakan suatu tumpuan berpikir dan berpendapat, sehingga dapat memberikan makna etis terhadap pembentukan sistem ketatanegaraan suatu negara. Hukum tata negara mempelajari peraturan-peraturan hukum yang mengatur organisasi kekuasaan negara, sedangkan ilmu politik mempelajari kekuasaan yang dilihat dari aspek perilaku kekuasaan tersebut. Setiap produk undang-undang merupakan hasil dari proses politik atau keputusan politik. Pada hakikatnya, setiap undang-undang disusun dan dibentuk oleh lembaga-lembaga politik. Sementara hukum tata negara melihat undang-undang sebagai produk hukum yang dibentuk oleh alat-alat perlengkapan negara dan diberi wewenang melalui prosedur maupun tata cara yang sudah ditetapkan oleh hukum tata negara. Ilmu hukum tata negara adalah salah satu cabang ilmu hukum yang menitikberatkan negara dan konstitusi sebagai objek kajiannya. Frasa “hukum tata negara” berasal dari tiga kata dasar, yakni “hukum”, “tata”, dan “negara” yang di dalamnya membahas urusan hukum dalam penataan negara. Dengan demikian, hukum tata negara merupakan ilmu hukum yang sangat penting untuk mengetahui struktur ketatanegaraan suatu bangsa. Bagi akademisi dan kalangan umum, buku ini sangat penting dibaca agar tercipta kesadaran terhadap hak dan kewajiban asasi sebagai subjek hukum dalam tata negara Indonesia Buku ini tidak hanya membahas kulit dari hukum tata negara, tetapi juga membahas secara terperinci materi-materi berikut. Pertama, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Kedua, Konstitusi. Ketiga, Pembagian Kekuasaan. Keempat, Sistem Pemerintahan. Kelima, Sistem Perwakilan. Keenam, Partai Politik dan Pemilu. Ketujuh, Hak Asasi Manusia dan Kewarganegaraan. Delapan, Asas Perundang-undangan. Terakhir, Sistem Pemerintahan Daerah.

Max Digital Copy
Pinjaman Aktif
0
0
Eksemplar
N.I.B
Status
1
151/PUT/24/B
Ada
Eksemplar
N.I.B
Status
2
152/PUT/24/B
Ada
Eksemplar
N.I.B
Status
3
223/PUT/24/B
Ada
Eksemplar
N.I.B
Status
4
224/PUT/24/B
Ada