Kekuatan Eksekutorial Putusan Cerai Pengadilan Negeri terhadap Perkawinan Katolik

  • No. Klas: 166/HK/Pri/K/2023
  • Pengarang: Fransiscus Hapsektio Priyaseputra
  • Pembimbing: Abraham Ferry Rosando
  • Penerbit: Universitas 17 Agustus 1945, Surabaya, 2023
  • Kolasi: xiv, 72 hlm. : 26 cm.
  • Sinopsis:

    Perkawinan adalah suatu peristiwa bahagia dan sebuah hubungan permanen antara dua orang yang diakui sah oleh agama dan negara yang berdasarkan atas peraturan perkawinan yang berlaku. Penelitian ini mengeksplorasi perbedaan prinsip mengenai perceraian sebuah perkawinan yang sah menurut hukum Agama Katolik dan hukum sipil. Perkawinan dalam hukum gereja Katolik bersifat kekal dan tidak ada prinsip perceraian. Sedangkan hukum sipil membolehkan adanya perceraian. Perkawinan Katolik yang sah menurut hukum Gereja Katolik namun diceraikan oleh hakim Pengadilan Negeri telah menimbulkan konflik norma dan ketidak utuhan dalam menjalankan putusan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kekuatan eksekutorial dan tantangan yang dihadapi pasangan Katolik yang diputus cerai oleh pengadilan negeri. Pendekatan penelitian dilakukan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual dan bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan menyeleksi peraturan perundangan dan buku-buku terkait. Dapat disimpulkan bahwa perkawinan yang sah berdasar hukum positif karena melibatkan hukum agama dapat diakui dan dijalankan sesuai norma hukum negara dan norma agama, akan tetapi tidak berlaku bagi klausul perceraian dalam UU Perkawinan tersebut. Kekuatan Eksekutorial Putusan Cerai Pengadilan Negeri Terhadap Perkawinan Katolik merupakan putusan yang wajib dipatuhi dan ditaati. Apabila salah satu pihak yang diputus dalam perkara tersebut tidak mematuhi maka dapat dimintakan alat bantu kepada negara. Namun Terdapat problemtika baru yang lahir/timbul pasca putusan cerai Pengadilan Negeri terhadap pasangan perkawinan Katolik dimana bila tidak mendapatkan putusan anulasi atau pembatalan perkawinan dari Tribunal, maka perceraian tersebut secara Agama Katolik dianggap tidak pernah terjadi. Hal ini berpengaruh pada proses selanjutnya, yaitu bila salah satu hendak menikah dengan tata cara Gereja Katolik maka tidak dapat dilakukan. Sehingga perlu adanya pembaruan hukum agar terdapat kepastian hukum dalam menjalankan eksekusi putusan perceraian oleh pengadilan negeri terhadap perkawinan Katolik. Kata kunci : Perkawinan, Perceraian, Hukum Gereja

Max Digital Copy
Pinjaman Aktif

0
Eksemplar
N.I.B
Status
1
92/SKP/FH/VI/2024
Ada