Pada masa sekarang yakni masa modern yang mana semua serba digital tidak menutup kemungkinan akan terjadi pencurian secara digital dan perlu adanya perlindungan hukum bagi korban pencurian secara digital. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan perlindungan hukum bagi korban tindak pidana pencurian secara digital dalam perspektif undang-undang informasi transaksi elektronik dan juga bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh korban pencurian secara digital. Alat digital juga dikenal sebagai alat siber atau online. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum bagi korban tindak pidana pencurian secara digital dan apa upaya hukum yang dapat dilakukan korban pencurian secara digital. Penelitian ini membahas tentang bentuk perlindungan hukum dalam konteks hukum informasi transaksi elektronik dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, khususnya pendekatan berdasarkan peraturan perundang-undangan. undangan legislatif dan doktrin hukum. Undang-undang transaksi elektronik melindungi korban secara pencurian digital. Hasil dari perlindungan hukum bagi korban tindak pidana pencurian secara digital adalah memberikan rasa aman atas Hak perlindungan data pribadi, Hak atas keamanan dan privasi dalam penggunaan teknologi informasi, Hak atas penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana di dunia maya, Hak atas pengakuan alat bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah dimuka pengadilan, Hak atas perlindungan terhadap penyalahgunaan data pribadi dan juga dapat dengan melakukan gugatan secara perdata ataupun pelaku dapat diberikan sanksi administatif yaitu dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau sanksi pidana denda hingga 12 Milyar dan hasil dari upaya hukum yang dapat dilakukan korban pencurian secara digital ialah dengan melaporkan kejadian tindak pidana tersebut ke pihak berwajib agar mendapatkan hak-haknya kembali dan juga dapat melakukan upaya pencegahan agar tindak pidana tersebut tidak terjadi.