Adapun buku kedua ini mengatur tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana terhadap martabat presiden dan wakil presiden, Tindak pidana terhadap negara sahabat, tindak pidana terhadap keteriban umum, tindak pidana terhadap proses peradilan, tindak pidana terhadap agama, kepercayaan dan kehidupan beragama, tindak pidana yang membahayakan keamanan umum bagi orang, kesehatan, barang dan lingkungan.