Penelitian Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memutus perkara terhadap pecandu dan penyalahguna narkotika.Topik ini menarik untuk diteliti karena adanya perbedaan putusan pengadilan nomor 154/Pid.Sus/2019/Pn Mam dan putusan nomor 389/Pid.Sus/2021/Pn Sgt dan Perlindungan Hukum bagi penyalahguna narkotika.Dalam kedua putusan tersebut pelaku sama-sama merupakan penyalahguna narkotika. Dalam undang-undang tentang narkotika, juga terdapat ketentuan mengenai perlindungan hukum bagi individu yang terkait dengan penyalahgunaan narkotika. Ini mencakup hak akses terhadap rehabilitasi medis dan sosial. Sayangnya, pelaksanaan perlindungan hukum ini belum optimal.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif (legal research).Sementara pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan(statue approach),pendekatan konsep(conceptual approach) (pendekatan kasus (case approach) dan adapun bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.Berdasarkan.Hasil penelitian ini adalah Putusan hakim dalam kasus penyalahgunaan narkotika seringkali tidak konsisten, karena dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti kondisi ekonomi, sosial, dan fakta hukum yang muncul selama persidangan. Pertimbangan dasar hakim dalam menentukan apakah pelaku akan direhabilitasi atau dipidana adalah berdasarkan bukti bahwa orang tersebut sebenarnya adalah korban, dan ini didukung oleh hasil penilaian dari rumah sakit atau tempat rehabilitasi, serta kesaksian dari seorang dokter yang menjelaskan sejauh mana tingkat ketergantungannya. Selain itu, pengajuan rehabilitasi dari pihak terdakwa juga menjadi faktor pertimbangan. Perlu diketahui bahwa implementasi perlindungan hukum yang diatur oleh Undang-undang Narkotika belum sepenuhnya tercapai dengan baik dan belum sesuai dengan tujuan yang diamanatkan oleh undang-undang itu sendiri dan upaya pemerintah dalam penanggulangan penyalahguna narkotika sudah cukup efektif. Kata Kunci: Memutus Perkara,Pertimbangan Hakim,Penyalahguna Narkotika