Kekayaan Intelektual Kesehatan Masyarakat.

  • No. Klas: 346.048/May/K
  • Pengarang: Mayana, Ranti Fauza, Santika, Tisni
  • Penerbit: Refika Aditama, Bandung, 2021
  • Kolasi: xvi, Ill., Tab., Bibl., 189 hlm, 25 cm.
  • Sinopsis:

    ​​Diawali dengan pemahaman apa itu Kekayaan Intelektual (KI), sebagaimana terjemahan resmi yang didefinisikan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO), kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi masyarakat. Artinya, Kekayaan Intelektual sebagai hak yang diberikan kepada seseorang dikarenakan telah menghasilkan kreativitas melalui pemikirannya. Hak disini biasanya diberikan dalam bentuk hak eksklusif dalam penggunaan kreasi tersebut untuk jangka waktu tertentu.

Max Digital Copy
Pinjaman Aktif
0
0
Eksemplar
N.I.B
Status
1
1109/PUT/24/B
Ada
Eksemplar
N.I.B
Status
2
1110/PUT/24/B
Ada