indak pidana pencucian uang dilakukan orang perseorangan atau organisasi yang cukup lihai, untuk menutupi perbuatannya dengan modus operandi yang modern, menggunakan teknologi dan rekayasa keuangan yang cukup canggih. Pencucian uang dikategorikan sebagai suatu kejahatan yang melibatkan sistem keuangan internasional sehingga bisa dikatakan sebagai kejahatan lintas antarnegara. Melihat besarnya dampak negatif terhadap perekonomian, telah mendorong banyak negara di dunia dan organisasi internasional menaruh perhatian serius untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.