Cyber Law: Kebijakan di Era Transformasi Digital.

  • No. Klas: 364.12/Cyb/C
  • Pengarang: Maskun (et.al)
  • Penerbit: Refika Aditama, Bandung, 2024
  • Kolasi: x, Ill., Tab., Bibl., 105 hlm, 25 cm.
  • Sinopsis:

    Cyber law atau hukum siber merupakan rezim hukum baru yang timbul akibat adanya perkembangan teknologi. Teknologi yang telah berintegrasi dengan kehidupan masyarakat membawa keefektifan dan membantu proses pekerjaan manusia. Perlahan tapi pasti, Indonesia telah memasuki era transformasi digital. Oleh karena itu, regulasi yang memadai di bidang teknologi diperlukan agar pemanfaatan teknologi dapat berjalan secara optimal. Perkembangan teknologi informasi komunikasi memang membawa banyak dampak positif, tetapi di dalamnya juga terdapat banyak potensi pelanggaran hukum. Aspek hukum dan teknologi tidak dapat dipisahkan dan telah merambat ke beberapa aspek kehidupan, seperti transaksi elektronik, pelindungan data, dan juga hak kekayaan intelektual di dunia digital. Maka dari itu, baik orang dengan latar belakang hukum maupun bukan sangat dianjurkan untuk mempelajari perkembangan regulasi dan kebijakan di bidang teknologi secara lebih lanjut.

Max Digital Copy
Pinjaman Aktif
0
0
Eksemplar
N.I.B
Status
1
1183/PUT/24/B
Ada
Eksemplar
N.I.B
Status
2
1184/PUT/24/B
Ada