Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terkait dengan kreativitas dan daya cipta manusia dalam memenuhi kebutuhan atau memecahkan masalah kehidupannya, baik dalam seni, ilmu pengetahuan dan teknologi, maupun produk unggulan suatu masyarakat. Oleh karena itu, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi disertai dengan eksistensi HKI sangat penting. Kegiatan penelitian ini tidak dapat menghindar dari masalah HKI apabila menginginkan suatu penghormatan hak maupun inovasi baru dan orisinalitasnya. Tumbuhnya konsepsi kekayaan atas karya-karya intelektual manusia, pada akhirnya, menimbulkan kebutuhan untuk melindungi atau mempertahankan kekayaan tersebut dan, pada gilirannya, akan melahirkan konsepsi perlindungan hukum atas kekayaan intelektual tadi, termasuk di dalamnya adalah pengakuan hak terhadapnya.