Pajak Penghasilan Pasal 21 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan Wajib Pajak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan perhitungan, pemotongan, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang berasal dari PT. ASKRINDO Cabang Surabaya. PPh Pasal 21 memegang peran penting dalam konteks perpajakan, terutama dalam mengatur pengenaan pajak terhadap penghasilan karyawan yang diperoleh dari perusahaan. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh upaya untuk menghindari biaya tambahan akibat kesalahan dan keterlambatan penghitungan, pemotongan, atau pelaporan pembayaran pajak pegawai sesuai dengan Pajak Penghasilan Pasal 21. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Sumber data yang di gunakan dalam penelitian ini merupakan data primer dan data sekunder. Data tersebut diperoleh dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi dengan informan dari PT. ASKRINDO Cabang Surabaya. Penelitian ini menghasilkan suatu kesimpulan yang menunjukkan kepatuhan wajib pajak terhadap Pajak Penghasilan Pasal 21 didukung oleh sistem pembayaran pajak perusahaan. PT. ASKRINDO Cabang Surabaya dalam penerapan perhitungan, pemotongan dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku saat ini. Kata Kunci: PPh Pasal 21, Perhitungan Pajak, Pemotongan Pajak, Pelaporan Pajak, Kepatuhan Perpajakan.