Untuk maksud dan tujuan sosial, kemanusiaan, dan keagamaan, masyarakat bisa mendirikan perkumpulan yang dibuat di hadapan Notaris. Agar berbadan hukum, diurus kebadanhukumannya secara online ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia oleh Notaris. Pada pembahasan buku Pendirian Perkumpulan dengan Akta Notaris ini, disajikan dasar hukum dari organisasi massa (ormas) yang berlaku saat ini serta dasar hukum pengaturan perkumpulan yang masih berlaku sebagai hukum positif. Sebagai penerapan dari aturan hukum tentang perkumpulan, disajikan akta-akta Notaris pendirian perkumpulan sehingga memudahkan bagi masyarakat yang akan mendirikan perkumpulan di hadapan Notaris.