Kota Layak Anak disusun sebagai langkah pemerintahan kabupaten/kota untuk akselerasi implementasi Konvensi Hak Anak (KHA) dari aspek hukum ke dalam definisi, strategi, dan intervensi pembangunan, termasuk kebijakan, institusi, dan program yang mendukung kondisi layak anak. Kota Surabaya merupakan Kota Layak Anak yang berhasil memperoleh Kota Layak Anak Kategori Utama selama enam tahun berturut-turut. Mengingat tantangan yang dihadapi oleh kota tersebut sebagai kota besar dengan masalah urban yang kompleks. Ini menunjukkan komitmen dan upaya serius pemerintah setempat dalam memperhatikan hak anak di Kota Surabaya. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan dan menganalisa interaksi aktor-aktor yang terlibat dalam pelaksanaan agenda kebijakan Kota Layak Anak di Kota Surabaya. Metode penelitian ini menggunakan jenis kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa agenda kebijakan Kota Layak Anak di Kota Surabaya melibatkan tiga aliran dalam Multiple Stream Framework yaitu aliran masalah, aliran politik dan aliran kebijakan. Jendela Kebijakan (Policy Window) terbuka melalui peran policy entrepreneur yaitu Wali Kota Surabaya, DPRD, dan DISPUSIP Kota Surabaya sehingga problem stream, politic stream dan policy stream bertemu dan saling mempengaruhi yang dibuktikan dengan Perwali Nomor 5 Tahun 2023 berjalan dengan baik dalam rangka pengembangan Kota Layak Anak di Kota Surabaya.