Dalam mencapai target Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diperlukan kepatuhan wajib pajak yang bersumber dari kesadaran wajib pajak terhadap kewajiban perpajakannya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Tingkat kepatuhan wajib dalam membayar pajak PBB di Kota Surabaya. Penlitian ini dilakukan di Bapenda Kota Surabaya. Teknik analisis yang digunakan yaitu deskriptif kualitatif, dengan menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Data diolah dengan rumus ukuran kepatuhan wajib pajak. Penelitian menunjukkan hasil dari tahun 2019 sampai tahun 2022 pada UPTB 1 rata-rata persentase kepatuhan sebesar 71%, pada UPTB 2 rata-rata persentase kepatuhan sebesar 76%, pada UPTB 3 rata-rata persentase kepatuhan sebesar 79%, pada UPTB 4 rata-rata persentase kepatuhan sebesar 73%, dan pada UPTB 5 rata-rata persentase kepatuhan sebesar 77%. Dapat dikatakan bahwa dari 5 Cabang UPTB yang lebih patuh adalah UPTB 3 dengan persentase 79%. Hal ini dikarenakan wajib pajak sudah memahami dan menyadari tentang peraturan perpajakan dan juga karna faktor persepsi wajib pajak tentang pelaksanaan denda/sanksi PBB. Kata Kunci : Kepatuhan, Wajib Pajak, Pajak Bumi dan Bangunan