Revisi keempat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi memicu kontroversi dengan memperkenalkan konsep recall (penarikan kembali) jabatan hakim mahkamah konstitusi melalui persetujuan lembaga pengusul. Ketidakterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan perubahan ini secara nyata mencerminkan terjadinya konflik norma (antynomy normen) dengan pengaturan pembentukan peraturan perundang-undangan. Sehingga dari penelitian ini diperoleh dua rumusan masalah yakni apakah pengaturan masa jabatan hakim mahkamah konstitusi saat ini mencerminkan prinsip-prinsip negara hukum, dan apakah ketentuan pada Pasal 23A dan Pasal 87 dalam revisi keempat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 terkait masa jabatan hakim mahkamah konstitusi mendukung penguatan legalisme otokratis. Melalui analisis hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini berupaya mengkaji pengaturan masa jabatan hakim mahkamah konstitusi terhadap prinsip negara hukum, khususnya perihal kemandirian dan akuntabilitas hakim serta mengidentifikasi potensi risiko legalisme otokratis yang muncul dari perubahan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan masa jabatan hakim mahkamah konstitusi saat ini belum sepenuhnya mengakomodasi prinsip negara hukum yang termaktub dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Fleksibilitas dalam metode pengisian jabatan berpotensi membuka intervensi politik yang dapat mengancam independensi lembaga peradilan. Selain itu, Pasal 23A dan Pasal 87 revisi keempat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi berpotensi memperlemah fungsi mahkamah konstitusi sebagai penjaga konstitusi dan menguatkan paham atau perilaku legalisme otokratis dalam proses legislasi.