Penelitian ini membahas tanggung jawab penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi terkait ketidaktransparansian suku bunga di Indonesia, yang mencakup penggabungan biaya suku bunga dengan biaya layanan, ketidakjelasan metode perhitungan, dan minimnya informasi risiko. Ketidaktransparansian ini merugikan konsumen secara finansial, menciptakan ketidakpastian hukum, dan melemahkan kepercayaan terhadap sektor fintech. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami urgensi transparansi suku bunga pada pendanaan layanan bersama berbasis teknologi informasi serta Akibat hukum para pihak terhadap perjanjian pendanaan layanan bersama berbasis teknologi informasi yang tidak sesuai dengan suku bunga yang ditetapkan. Sehingga dalam penelitian ini terdapat rumusan masalah satu urgensi transparansi suku bunga pada pendanaan layanan bersama berbasis teknologi informasi, dan rumusan masalah dua akibat hukum para pihak terhadap perjanjian pendanaan layanan bersama berbasis teknologi informasi yang tidak sesuai dengan suku bunga yang ditetapkan adalah bahwa hal tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius bagi penyelenggara, pemberi pinjaman, dan penerima pinjaman.. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Terutama adanya kekosongan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi nasabah. Data yang digunakan mencakup bahan hukum primer, seperti undang-undang yang berlaku dan bahan hukum sekunder berupa literatur yang terkait. Penelitian ini menghasilkan Prinsip transparansi suku bunga dalam layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi sangat penting untuk mengurangi risiko penipuan, meningkatkan kepercayaan pengguna, dan mendukung pengambilan keputusan yang lebih baik. Transparansi ini melibatkan pengungkapan suku bunga, biaya tambahan, serta risiko yang jelas bagi pengguna. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengatur ketentuan transparansi guna mendorong persaingan sehat di industri fintech dan melindungi konsumen dari praktik tidak etis. Hubungan hukum dalam layanan ini melibatkan pemberi pinjaman, penerima pinjaman, dan penyelenggara platform, dengan perjanjian yang memuat hak dan kewajiban masing-masing. Penerapan prinsip transparansi yang baik menciptakan ekosistem yang lebih sehat, meminimalkan sengketa, serta meningkatkan inklusi dan literasi keuangan masyarakat.