Negara sering menggugat waris terpidana koruptor untuk mengembalikan uang yang mereka hilang, terutama ketika terpidana meninggal sebelum selesai menjalani hukuman. Ini menimbulkan pertanyaan tentang batas tanggung jawab ahli waris terhadap aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Meninggalnya terpidana koruptor sebelum menyelesaikan kewajiban hukum, terutama pengembalian kerugian keuangan negara, sering kali menimbulkan persoalan hukum baru bagi ahli waris. Ahli waris dapat dihadapkan pada gugatan negara terkait aset yang diduga hasil tindak pidana korupsi. Penelitian ini bertujuan menganalisis tanggung jawab hukum ahli waris dalam konteks tersebut, sekaligus meninjau perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada mereka. Pendekatan yuridis normatif digunakan untuk mengkaji aturan hukum yang relevan, seperti Pasal 1100 KUH Perdata dan prinsip follow the asset dalam tindak pidana korupsi, serta prinsip keadilan bagi ahli waris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ahli waris bertanggung jawab secara perdata hingga batas nilai warisan yang diterima, namun negara wajib membuktikan bahwa aset yang digugat berkaitan langsung dengan tindak pidana korupsi. Perlindungan hukum diperlukan untuk memastikan hak-hak ahli waris tetap terjaga, terutama jika mereka tidak terlibat dalam tindak pidana tersebut. Studi ini merekomendasikan penguatan kerangka hukum, seperti penyempumaan regulasi perampasan aset hasil kejahatan, serta pengaturan mekanisme gugatan yang berimbang antara hak negara dan hak ahli waris.