Penelitian ini membahas mengenai permasalahan hukum waris bagi anak (waria) dalam perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan hukum Islam. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan hukum Islam. Fenomena transeksual merupakan permasalahan yang kompleks, baik secara sosial, agama, maupun hukum, karena menyangkut perubahan identitas jenis kelamin yang berimplikasi pada status hukum dan hak waris. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana hukum waris di Indonesia, baik dalam Kitab UndangUndang Hukum Perdata maupun hukum Islam, mengakomodir hak-hak waria sebagai ahli waris Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian ini mengkaji hukum positif di Indonesia, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta pandangan para ulama terhadap fenomena transeksual. fenomena transeksual. Dalam hukum perdata, hak waris diatur berdasarkan hubungan darah atau perkawinan, tanpa mempertimbangkan perubahan jenis kelamin. Sementara itu, dalam hukum Islam, pergantian kelamin dipandang bermasalah karena bertentangan dengan ajaran dasar tentang ketetapan ketetapan Allah. karena bertentangan dengan ajaran dasar tentang ketetapan Allah. Fatwa MUI menyatakan bahwa pergantian kelamin yang disengaja adalah haram, kecuali untuk kasus-kasus yang memerlukan penegasan. Penelitian ini mengungkapkan adanya kekosongan hukum terkait dengan pengaturan khusus mengenai status hukum transeksual dalam pewarisan di Indonesia. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, transeksual diakui berdasarkan perubahan data kependudukan yang disahkan oleh pengadilan. Namun, dalam hukum Islam, hak waris transeksual tidak diakui.