Pengaturan Pengunduran Diri Pejabat Publik Ketika Mencalonkan Diri Kembali dalam Perspektif Equality Before The Law

  • No. Klas: 261/HK/Her/P/2024
  • Pengarang: Nurma Chrismawantika Herlambang
  • Pembimbing: Syofyan Hadi
  • Penerbit: Universitas 17 Agustus 1945, Surabaya, 2024
  • Kolasi: xiv, 83 hlm. ; 26 cm.
  • Sinopsis:

    Prinsip equality before the law, yang merupakan dasar dari negara hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menekankan bahwa semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya. Namun, aturan pengunduran diri pejabat publik yang akan mencalonkan diri kembali dalam jabatan publik berbeda-beda di antara berbagai peraturan perundang-undangan yang ada. Perbedaan aturan ini berpotensi menimbulkan perlakuan yang tidak setara terhadap pejabat publik, yang melanggar prinsip equality before the law yang diamanatkan oleh UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa kesesuaian pengaturan pengunduran diri bagi pejabat publik yang akan mencalonkan diri kembali dalam jabatan publik menurut perspektif equality before the law dalam UUD NRI Tahun 1945. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus untuk menganalisis berbagai konsep hukum dan memberikan preskripsi hukum yang relevan. Berdasarkan hasil penelitian, penerapan hukum terkait pengunduran diri pejabat publik yang mencalonkan diri masih tidak sesuai dengan prinsip equality before the law. Sementara, pengaturan pengunduran diri pejabat publik yang sesuai dengan prinsip equality before the law, jika dalam peraturan perundang-undangan tidak diwajibkan bagi pejabat publik untuk mengundurkan diri, maka peraturan tersebut juga tidak boleh mewajibkan pejabat publik lainnya untuk mundur. Sebaliknya, jika peraturan perundang-undangan mewajibkan pengunduran diri bagi pejabat publik yang mencalonkan diri dalam jabatan publik lainnya, maka kewajiban tersebut juga harus berlaku sama bagi semua pejabat publik tanpa pengecualian.

Max Digital Copy
Pinjaman Aktif

0
Eksemplar
N.I.B
Status
1
248/SKP/FH/XII/2025
Ada