Pertanggung Jawaban Dokter terhadap Kerugian Pasien Akibat Kelalaian Diagnosis dalam Pelayanan Konsultasi Medis Online

  • No. Klas: 263/HK/Sub/P/2024
  • Pengarang: Atshilla Fadhila Achmad Subiyanto
  • Pembimbing: Yovita Arie Mangesti
  • Penerbit: Universitas 17 Agustus 1945, Surabaya, 2024
  • Kolasi: xiv, 83 hlm. ; 26 cm.
  • Sinopsis:

    Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban dokter terhadap kerugian yang timbul akibat kelalaian diagnosis dalam pelayanan konsultasi medis online. Dengan perkembangan teknologi informasi, praktik medis semakin sering dilakukan secara daring, namun hal ini juga meningkatkan risiko terjadinya kesalahan diagnosis yang dapat merugikan pasien. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk mengeksplorasi aspek hukum yang mengatur tanggung jawab dokter dalam konteks ini. Kesalahan diagnosis oleh dokter dapat mengakibatkan berbagai konsekuensi hukum, termasuk tanggung jawab perdata dan pidana. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), dokter dapat dimintai pertanggungjawaban atas kelalaian yang menyebabkan kerugian bagi pasien, sesuai dengan Pasal 1365 dan Pasal 1371 yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum dan kewajiban ganti rugi. Penelitian ini juga menyoroti pentingnya informed consent dalam hubungan antara dokter dan pasien, di mana pasien berhak mendapatkan informasi yang jelas dan akurat mengenai diagnosa dan tindakan medis yang akan dilakukan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun dokter memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan medis yang sesuai standar, dalam praktiknya masih terdapat banyak kasus kelalaian yang merugikan pasien. Oleh karena itu, penting untuk memperkuat regulasi dan mekanisme perlindungan hukum bagi pasien dalam konteks konsultasi medis online. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan hukum kesehatan di Indonesia serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya tanggung jawab profesional dokter dalam era digital.

Max Digital Copy
Pinjaman Aktif

0
Eksemplar
N.I.B
Status
1
250/SKP/FH/XII/2025
Ada