Pertanggungjawaban Anak Sebagai Pelaku Pasif Tindak Pidana Pencucian Uang

  • No. Klas: 264/HK/Kur/P/2024
  • Pengarang: Yuli Kurniati
  • Pembimbing: Wiwik Afifah
  • Penerbit: Universitas 17 Agustus 1945, Surabaya, 2024
  • Kolasi: xiv, 78 hlm. ; 26 cm.
  • Sinopsis:

    Tindak pidana pencucian uang merupakan bentuk kejahatan luar biasa yang sering melibatkan anak sebagai pelaku pasif tindak pidana pencucian uang Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui anak sebagai pelaku pasif dalam tindak pidana pencucian uang dapat ataukah tidak dilakukan diversi dan pembuktian. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian yaitu anak sebagai pelaku pasif dalam tindak pidana pencucian uang dapat diberikan diversi sebagai penyelesaian perkara pidana dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif. Diversi dapat diberikan apabila usia anak telah 12 tahun dan dibawah 18 tahun dengan ancaman pidananya dibawah 7 tahun dan tidak pernah melakukan pengulangan tindak pidana. Proses pembuktian anak sebagai pelaku pasif dengan memperhatikan prinsip perlindungan anak seperti mempertimbangkan dampak hukum, sosial, dan psikologis pada anak serta memastikan keadilan dalam sistem peradilan pidana anak. Namun, jika anak tidak melakukan diversi harus melakukan pembuktian terbalik tetapi apabila dilakukan diversi tidak ada pembuktian terbalik.

Max Digital Copy
Pinjaman Aktif

0
Eksemplar
N.I.B
Status
1
251/SKP/FH/XII/2025
Ada