Perlindungan Hukum terhadap Pekerja yang Memperoleh Upah Dibawah Upah Minimum

  • No. Klas: 001/HK/Zul/P/2025
  • Pengarang: Ahmad Irfan Zulianto
  • Pembimbing: Rosalinda Elsina Latumahina
  • Penerbit: Universitas 17 Agustus 1945, Surabaya, 2025
  • Kolasi: xiii, 66 hlm. ; 26 cm.
  • Sinopsis:

    Hasil dari penelitian ialah bentuk perlindungan hukum yang ada dalamUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang PenetapanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 TentangCipta Kerja Menjadi Undang-Undang ada 2 (dua) yakni pertama, perlindunganhukum preventif dimana pemerintah menetapkan standar upah terendah melalui UUNo.6/2023 yang dikenal dengan upah minimum. Selain itu pemerintah jugamengatur tentang pencatatan perjanjian kerja. Dengan demikian, perlindunganhukum secara preventif merupakan perlindungan hukum yang diberikan pemerintahdengan tujuan mencegah terjadinya pelanggaran. Adapun bentuk perlindunganhukum yang kedua, adalah perlindungan hukum secara respresif yang bertujuanuntuk menyelesaikan sengketa yang terjadi akibat perbedaan kepentingan. Perlindungan hukum secara respresif ini dilaksanakan dengan memberikan sanksi pidana atupun denda kepada pengusaha yang membayar upah dibawah minimum.

Max Digital Copy
Pinjaman Aktif

0
Eksemplar
N.I.B
Status
1
252/SKP/FH/XII/2025
Ada